32 Pengendara Tanpa Masker Ditindak di Jl Soemarno
Satpol PP Jakarta Timur menindak 32 pengendara yang lalai menggunakan masker, saat menggelar pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl Soemarno, tepatnya di depan kantor wali kota Jakarta Timur, Selasa (26/1).
Untuk efek jera agar mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dalam giat ini pihaknya menerjunkan 30 personel untuk melakukan pengawasan terhadap pengendara sepeda motor, mobil maupun pengemudi truk yang tidak menggunakan masker.
Mereka yang melanggar langsung digiring ke tenda pemeriksaan di area parkir kantor wali kota. Setelah didata identitasnya, para pelanggar dilakukan pembinaan dan dikenai sanksi kerja sosial atau denda administrasi, serta sanksi tambahan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan teks Pancasila.
Selama Dua Pekan, 4.118 Pelanggar PSBB Perorangan di Jaktim Disanksi"Sanksi ini untuk efek jera agar mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat angka penyebaran COVID-19 semakin tinggi," ucapnya.
Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin menjelaskan, dari 32 pelanggar yang terjaring dalam giat ini, 30 dikenai sanksi sosial menyapu area parkir kantor wali kota dan dua pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu.
"Sanksi uang denda langsung disetorkan ke kas daerah,"
pungkasnya.